KOTAWARINGIN TIMUR - Personel KP Pol XVIII-2005 mengimbau masyarakat tidak membuang sampah dan limbah ke sekitar daerah aliran sungai mentaya, Jum’at (22/07/2022).
Pembuangan sampah dan limbah ke sekitar aliran sungai masih ditemukan, sering didapati masyarakat membuang sampah ke Sungai mentaya menggunakan wadah plastik.
Kegiatan membuang sampah sering dilakukan masyarakat pada malam hari maupun siang hari, hal tersebut dapat mengancam kerusakan ekosistem dan habitat populasi ikan juga mencemari lingkungan bantaran sungai.
“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan sungai, apalagi sungai mentaya masih digunakan warga untuk keperluan mandi, cuci dan hal lainnya, ucap Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Komandan KP Pol XVIII-2005 Bripka Sunardi.
Sunardi juga menerangkan “Pemerintah daerah telah memasang papan peringatan pelarangan buang sampah maupun limbah ke aliran sungai. Pemasangan papan peringatan larangan itu guna meningkatkan kesadaran warga agar menjaga kebersihan sungai.”
Selain mengakibatkan pendangkalan dan bisa menyebabkan pencemaran bila terdapat tumpukan sampah dan limbah serta gangguan kesehatan lingkungan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran aliran sungai.
"Kami minta kesadaran masyarakat dapat menjaga kelestarian aliran sungai karena bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga juga habitat yang lainnya, " ujarnya.