PALANGKA RAYA - Diduga telah meresahkan pedagang di kawasan Jalan RTA Milono Km 7, seorang kakak adik diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Ditsamapta Polda Kalteng, Kamis (29/9/2022) malam.
Mereka diamankan setelah tim PPRC mendapat laporan dari pedagang jika telah menjadi korban pemalakan dan pemerasan oleh dua pria tak dikenal.
Berdalih sebagai uang keamanan, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp20-50 Ribu kepada pedagang.
Baca juga:
Kapolres Katingan Tinjau Vaksinasi Anak
|
Ditsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Cahyo Widiarso melalui Danton PPRC, Ipda Budi Hartono mengatakan, pelaku premanisme ini diamankan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan penyisiran ketika mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Pelaku dewasa berinisial D dan adiknya yang masih di bawah umur. Keduanya melancarkan aksi dengan kedok meminta uang demi keamanan saat berjualan, " katanya, Jumat (30/9/2022).
Penangkapan pun berlangsung cukup cepat, hanya lima jam berselang menerima laporan, petugas berhasil menangkap keduanya di Jalan Langkai Permai II. Pelaku D ternyata juga merupakan otak pelaku dari pencurian alat arko warga sebanyak empat unit. "Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan. Jika memenuhi unsur maka akan kita limpahkan ke Polresta Palangka Raya, " tegasnya.